Wednesday, November 05, 2008

Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).

SBSN atau sukuk negara ini adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

SBSN dapat berupa:

  1. SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset)
  2. SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal)
  3. SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
  4. SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
  5. SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
  6. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR Jakarta pada tanggal 9 April 2008. Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak tahun 2005.

(Disadur dari Wikipedia)

Tuesday, November 04, 2008

Perbedaan Deposito dan Sertifikat Deposito

Perbedaan Deposito berjangka VS Sertifikat Deposito
  1. Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo
  2. Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo.
  3. Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya.
  4. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.
(diambil dari berbagai sumber)

Thursday, October 09, 2008

Bursa di suspend?


Kemarin siang, saudaraku kirim message yang cukup mengagetkan. dia bilang "BEJ di suspend". waiks... langsung cari informasi dan cari berita. ternyata memang benar, Bursa Efek Indonesia (dulunya BEJ, red.) di suspend. yang di suspend bursa pak, bukan saham tertentu. apa ndak dahsyat itu.

wah, sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia, yang aku tahu, baru pertama kali ini perdagangan di bursa dalam arti secara keseluruhan dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan. sebelumnya memang bursa pernah disuspend, namun hanya satu sesi perdagangan karena ada bom di basement BEJ. itu artinya banyak man. semua perdagangan lho yang dihentikan. bayangkan orang yang sudah ngenes banget pengen ngelepas sahamnya karena harga sahamnya turun terus harus berwas-was ria karena ndak bisa menjual sahamnya.

namun hal ini menguntungkan juga karena apabila nanti saat perdagangan di bursa dibuka kembali, bukan tidak mungkin harga sahamnya akan beranjak naik lagi.

kenapa ya otoritas bursa mengambil keputusan itu?

bila dilihat dari apa yang terjadi di negara-negara yang saat ini sedang panik bursanya karena banyaknya perusahaan yang harus bangkrut oleh kerugian keuangan berupa utang yang besar, dan bila dilihat juga bahwa investor asing begitu banyaknya yang bermain di bursa kita, maka saat ini adalah saat dimana para investor asing itu menjual semua aset mereka di bursa kita untuk menutupi dan menjaga keuangan mereka disana.

dampaknya adalah para investor lokal baik perorangan maupun institusi, dimana harga saham yang mereka pegang di bursa kita mengalami penurunan yang sangat-sangat signifikan. sehingga mau tidak mau mereka ikut panik menjual saham-saham mereka daripada harus menahan dan mengalami kerugian yang berkepanjangan.

bila diperhatikan dari semenjak sebelum puasa, bahkan semenjak awal Juni, index bursa belum pernah naik kembali. terus bergerak turun, semakin turun dan terus turun. puncaknya adalah pada perdagangan selasa kemarin, dimana hanya pada sesi pertama index bursa meluncur sampe 168,052 poin menjadi 1.451,699 dimana angka ini mendekati angka index bursa pada bulan September 2006.

hanya dengan menghentikan bursa untuk sementara waktulah, semua perdagangan saham di bursa Indonesia bisa diselamatkan.

langkah yang diambil otoritas bursa sangat tepat, yaitu untuk menghindari kepanikan yang akan terus berlanjut, yang juga akan mengakibatkan tumbangnya Bursa Efek Indonesia bila langkah ini tidak diambil secepatnya.

semua ini merupakan efek berantai dari gejolak ekonomi yang berawal dari Amerika sana. mudah-mudahan efek berantai ini tidak mengakibatkan pergolakan ekonomi di dalam negeri kita.

Tuesday, July 08, 2008

Fokus on

Untuk Pemula:

Fokus pada:
pegangan raket yang benar, pukulan yang benar, langkah kaki yang benar dan kebugaran.

Jangan fokus pada :
trik pukulan, gaya pukulan yang aneh-aneh, latihan kekuatan, raket yang mahal.


Thursday, June 19, 2008

Wish

...wish that time can be reversed, so the mistake can be avoided and all will be back as it is ....